Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Direktur BNPT Brigjen Pol. Dhani Hernando : Medsos Jadi Ancaman Ekstremisme di Kalangan Pelajar

502
×

Direktur BNPT Brigjen Pol. Dhani Hernando : Medsos Jadi Ancaman Ekstremisme di Kalangan Pelajar

Sebarkan artikel ini
Brigjen Pol. Dhani Hernando — Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT. Foto/Ist

DJITUBERITA,JAKARTA – Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) menyoroti pengaruh media sosial terhadap penyebaran ekstremisme kekerasan di kalangan anak dan pelajar. Perkembangan komunitas digital yang mengagungkan pelaku kekerasan, penyebaran konten ekstrem, hingga pemanfaatan gim daring untuk menjangkau anak-anak dinilai menjadi tantangan serius bagi upaya pencegahan terorisme.

Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT, Brigjen Pol. Dhani Hernando, S.I.K., M.H., mengungkapkan bahwa ancaman ekstremisme di lingkungan sekolah kini tidak lagi terbatas pada perundungan konvensional. Fenomena tersebut berkembang menjadi pola kekerasan yang dapat dipengaruhi narasi kebencian, imitasi aksi kekerasan, serta interaksi di komunitas digital lintas negara.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan pada Sabtu (10/10/2026), Dhani menegaskan bahwa fenomena tersebut memerlukan penguatan pencegahan di tingkat nasional sekaligus kerja sama internasional.

Menurut dia, rangkaian insiden kekerasan di lingkungan pendidikan di sejumlah negara Asia Tenggara menunjukkan pentingnya kewaspadaan terhadap contagion effect atau copycat effect, yakni kecenderungan seseorang meniru tindakan kekerasan setelah terpapar peristiwa serupa.

Pola ini menjadi perhatian karena pelaku dapat menjadikan aksi kekerasan sebagai sarana mencari pengakuan, melampiaskan dendam, atau memperoleh perhatian di ruang digital.

Di Indonesia, ancaman tersebut juga menjadi perhatian menyusul sejumlah kasus kekerasan di lingkungan pendidikan yang disebut dalam paparan BNPT, mulai dari Magelang pada 2017, Jakarta pada November 2025, hingga Padang, Sumatera Barat, pada Juli 2026.

Dhani menilai, pengaruh media sosial membuat penyebaran paham ekstrem berlangsung lebih cepat dan melintasi batas geografis. Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan keterlibatan keluarga, sekolah, pemerintah, dan penyedia platform digital.

Empat Pola Ekstremisme yang Mengancam Pelajar

Dalam paparannya, BNPT mengidentifikasi empat tipologi yang perlu diwaspadai dalam perkembangan ekstremisme kekerasan di kalangan anak dan remaja, yakni Nihilistic Violent Extremism (NVE), Religiously and Racially Motivated Violent Extremism (RMVE), Composite Violent Extremism (CoVE), dan True Crime Community (TCC).

Pertama, Nihilistic Violent Extremism (NVE). Pola ini merujuk pada kekerasan ekstrem yang tidak secara langsung didorong ideologi politik atau agama tertentu. Motifnya dapat berkaitan dengan pencarian eksistensi, keinginan memperoleh perhatian, dorongan untuk menjadi viral, atau keinginan membalas dendam.

Dalam perspektif sosiologi dan kriminologi, perilaku tersebut dapat berkaitan dengan tekanan psikososial, pengalaman pengucilan, serta kegagalan dalam hubungan interpersonal. Kondisi itu tidak serta-merta membuat seseorang menjadi ekstremis, tetapi dapat menjadi faktor risiko ketika disertai glorifikasi kekerasan dan dorongan untuk meniru pelaku sebelumnya.

Kedua, Religiously and Racially Motivated Violent Extremism (RMVE). Tipologi ini berkaitan dengan kekerasan yang didorong kebencian berdasarkan agama, ras, atau identitas kelompok. Di lingkungan pelajar, penyebarannya dapat bermula dari ejekan, narasi eksklusi, dan ujaran kebencian dalam percakapan digital.

Paparan BNPT menyebutkan bahwa selama Januari hingga Agustus 2026, Densus 88 Antiteror Polri mencatat 137 anak di Indonesia telah dieksploitasi oleh jaringan yang dikategorikan dalam RMVE. Perekrutan disebut berlangsung melalui pergaulan sebaya, forum keagamaan tertutup, hingga komunitas gim daring.

Ketiga, Composite Violent Extremism (CoVE). Pola ini menggambarkan perpaduan berbagai bentuk kebencian, teori konspirasi, penolakan terhadap otoritas, dan permusuhan terhadap institusi pendidikan. Dalam kondisi tertentu, narasi tersebut dapat membentuk pandangan bahwa guru dan sekolah merupakan musuh yang harus dilawan.

Penyebaran konten konspiratif melalui algoritma media sosial, termasuk TikTok dan YouTube, dinilai dapat memperkuat pandangan ekstrem apabila tidak diimbangi kemampuan berpikir kritis dan literasi digital.

Keempat, True Crime Community (TCC). BNPT menyoroti komunitas digital yang mengidolakan pelaku pembunuhan massal dan menyebarkan konten kekerasan. Sejumlah ruang percakapan daring disebut menjadi tempat berbagi materi sadistis, membangun hubungan antarpengguna, serta memberikan pengakuan kepada individu yang mengagumi pelaku kekerasan.

Fenomena tersebut dikaitkan dengan Social Learning Theory atau teori pembelajaran sosial, yang menjelaskan bagaimana perilaku dapat dipelajari melalui pengamatan dan peniruan. Dalam konteks ini, glorifikasi pelaku kekerasan berpotensi membuat tindakan kriminal dipandang sebagai sumber ketenaran atau identitas kelompok.

Berdasarkan data yang dipaparkan Dhani, sebanyak 620 anak di 34 provinsi terdeteksi memiliki keterkaitan dengan jaringan TCC selama Januari hingga Agustus 2026.

Paparan tersebut juga menghubungkan tiga insiden di lingkungan pendidikan dengan pengaruh TCC, yakni kasus di SMA di Jakarta pada November 2025, SMP di Kalimantan Barat pada Februari 2026, dan sekolah keagamaan menengah di Padang pada Juli 2026.

Dhani menyebutkan, secara akumulatif terdapat 757 anak yang terpapar jaringan RMVE dan TCC selama delapan bulan pertama 2026. Angka tersebut merupakan data yang disampaikan dalam paparannya dan perlu dibaca sesuai definisi serta metode pendataan yang digunakan oleh instansi terkait.

21.000 Konten Diturunkan, Radikalisasi Beralih ke Ruang Digital

Perkembangan teknologi digital dinilai mempercepat penyebaran paham ekstrem sekaligus mengubah pola perekrutan. Jika sebelumnya proses indoktrinasi dapat berlangsung bertahun-tahun melalui pertemuan langsung, radikalisasi daring disebut dapat berlangsung dalam hitungan bulan.

Mengacu pada data I-KHub BNPT yang disampaikan dalam keterangan tersebut, sekitar 21.000 konten telah diturunkan sepanjang 2023–2025. Dari jumlah itu, 56,1 persen disebut berkaitan dengan radikalisasi dan perekrutan, 6,6 persen dengan pendanaan terorisme, dan 10 persen dengan ujaran kebencian.

Distribusi konten berlangsung melalui berbagai platform, termasuk Facebook, WhatsApp, X, Telegram, Instagram, dan TikTok.

Sementara itu, berdasarkan Terrorism Trend Report 2023–2025 yang dirujuk dalam paparan, terdapat 139 orang berusia 18–30 tahun yang terlibat aktif dalam jaringan terorisme. Sebanyak 32 orang disebut mengalami radikalisasi secara daring sebelum bergabung dengan sel luring, sedangkan 17 orang lainnya beroperasi secara eksklusif di ruang siber.

Untuk periode 1 Januari hingga 31 Agustus 2026, paparan tersebut mencatat 9.390 konten ekstremisme kekerasan terdeteksi, dengan 972 konten di antaranya telah diturunkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).

Angka-angka tersebut menunjukkan pentingnya penanganan konten digital yang terkoordinasi. Namun, jumlah konten yang terdeteksi atau diturunkan perlu dibedakan dari jumlah individu yang teradikalisasi maupun yang terlibat dalam tindak pidana terorisme.
Gim daring juga menjadi perhatian karena menyediakan ruang interaksi langsung antarpengguna.

Menurut paparan BNPT, ruang tersebut berpotensi dimanfaatkan untuk mendekati anak, membangun kepercayaan, dan menyebarkan narasi ekstrem secara bertahap.

Menghadapi ancaman yang melintasi batas negara, BNPT menekankan bahwa tidak ada satu negara yang mampu memutus mata rantai radikalisasi secara mandiri. Pertukaran informasi, koordinasi antarlembaga, serta kerja sama dengan mitra internasional menjadi bagian penting dari strategi pencegahan.

Dalam keterangannya, Dhani menjelaskan bahwa Indonesia memperkuat komunikasi dengan negara-negara mitra, terutama di kawasan ASEAN, untuk membahas pola penyebaran ekstremisme kekerasan yang dipengaruhi media sosial.

Isu kekerasan di lingkungan sekolah, menurut paparan tersebut, menjadi salah satu perhatian dalam pertemuan bilateral. Kerja sama ini diarahkan untuk memahami pola penyebaran konten, pertukaran pengalaman penanganan kasus, serta penguatan kebijakan pencegahan yang menyasar kelompok pemuda dan pelajar.

Indonesia juga menjalankan peran sebagai Voluntary Lead Shepherd untuk isu terorisme di kawasan ASEAN, termasuk dalam perumusan generasi kedua ASEAN Plan of Action on Preventing and Countering Violent Extremism (PCVE).

Dhani menyebutkan, BNPT telah memiliki nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) mengenai penanggulangan terorisme dengan 32 negara di lima benua.

Di tingkat internasional, penguatan kerja sama turut diarahkan pada peningkatan kapasitas aparat penegak hukum dan tenaga pendidik melalui kolaborasi dengan badan Perserikatan Bangsa-Bangsa, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) dan United Nations Office of Counter-Terrorism (UNOCT).

Penguatan Regulasi dan Perlindungan Anak

Selain diplomasi, BNPT menempatkan regulasi dan perlindungan anak di ruang digital sebagai bagian dari upaya mitigasi

Dalam keterangan tertulisnya, Dhani merujuk Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2026 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) periode 2026–2029.

Paparan tersebut juga menyebut Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2025 dalam konteks perlindungan anak di ruang digital.

Melalui I-KHub BNPT, pemerintah juga mendorong penguatan kontra-narasi serta peningkatan koordinasi dengan platform teknologi untuk menangani konten yang berkaitan dengan ekstremisme kekerasan.

Pendekatan tersebut perlu berjalan beriringan dengan literasi digital, pendidikan toleransi, kemampuan mengenali manipulasi informasi, serta saluran pelaporan yang aman bagi anak dan keluarga.

Pembatasan Media Sosial Anak Jadi Perhatian Global

Paparan BNPT turut menyoroti kecenderungan sejumlah negara memperketat akses anak terhadap media sosial. Kebijakan tersebut menjadi bagian dari perdebatan internasional mengenai perlindungan anak, keamanan digital, dan tanggung jawab platform teknologi.

Australia, Indonesia, Malaysia, Brasil, dan Prancis disebut dalam paparan sebagai negara yang mengambil atau mengembangkan kebijakan dengan pendekatan berbeda, mulai dari pembatasan usia, verifikasi umur, hingga pengawasan akun anak.

Namun, kebijakan pembatasan akses tidak dapat berdiri sendiri sebagai solusi ekstremisme. Efektivitasnya bergantung pada pelaksanaan regulasi, pengawasan platform, edukasi keluarga, serta kemampuan anak menghadapi konten berbahaya.

Karena itu, kerja sama internasional perlu diarahkan tidak hanya pada penghapusan konten, tetapi juga pada pencegahan perekrutan, perlindungan korban, dan penguatan ketahanan anak di lingkungan keluarga maupun sekolah.

Keluarga dan Sekolah Jadi Benteng Pencegahan

Dhani menegaskan, rangkaian kasus kekerasan di lingkungan pendidikan di Filipina, Thailand, dan Indonesia harus menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan. Ancaman ekstremisme tidak selalu hadir melalui organisasi terorisme yang terlihat, tetapi dapat berkembang melalui interaksi digital yang sulit dikenali sejak awal.

Menurut dia, tantangan utama saat ini adalah mencegah anak mengadopsi kekerasan sebagai cara memperoleh pengakuan, membalas perlakuan yang dianggap tidak adil, atau membangun identitas di tengah komunitas daring.

Karena itu, keluarga dan lembaga pendidikan perlu memperkuat komunikasi dengan anak, membangun lingkungan yang aman, serta mengembangkan kemampuan mengenali perubahan perilaku dan paparan konten berbahaya. Upaya tersebut harus dilakukan tanpa memberikan stigma kepada anak yang mengalami masalah sosial atau psikologis.

Pencegahan juga membutuhkan mekanisme penanganan yang mengutamakan keselamatan anak, pendampingan yang tepat, dan koordinasi dengan pihak berwenang apabila ditemukan indikasi ancaman nyata.

Ruang kelas yang sejatinya menjadi laboratorium peradaban” tidak boleh berubah menjadi tempat terjadinya kekerasan, demikian pesan utama yang ditekankan dalam paparan Dhani.
BNPT memandang pemutusan rantai penyebaran ekstremisme di ruang digital sebagai tanggung jawab bersama.

Penguatan kerja sama internasional, regulasi perlindungan anak, literasi digital, serta keterlibatan keluarga dan sekolah menjadi bagian dari upaya mencegah anak terpapar dan terlibat dalam kekerasan ekstrem.

Ancaman tersebut, pada akhirnya, tidak hanya berkaitan dengan keamanan negara, tetapi juga menyangkut masa depan generasi muda dan kemampuan masyarakat menjaga sekolah sebagai ruang aman untuk belajar, bertumbuh, dan membangun peradaban.

Narasumber: Brigjen Pol. Dhani Hernando, S.I.K., M.H., Direktur Kerja Sama Bilateral BNPT, dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/10/2026).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *