DJITUBERITA – Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menyoroti dugaan tertahannya surat dari Mahkamah Agung (MA) yang ditujukan kepada Bupati Gowa. Surat tersebut disebut sempat berada dalam proses pengantaran melalui kurir mitra PT Pos Indonesia, namun diduga belum segera disampaikan kepada pihak tujuan.
Ketua Umum KAMAKSI Joko Priyoski menilai persoalan tersebut tidak dapat dianggap sebagai masalah administratif biasa karena surat berasal dari lembaga negara dan ditujukan kepada kepala daerah.
Menurut Joko, setiap dokumen resmi yang dipercayakan kepada penyelenggara layanan pos harus diproses dan diserahkan sesuai prosedur serta dapat dipertanggungjawabkan.
KAMAKSI meminta PT Pos Indonesia memberikan penjelasan terbuka mengenai status surat tersebut sekaligus melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses pengiriman, mulai dari penerimaan, pendistribusian, penugasan kepada kurir mitra hingga alasan surat belum diterima pihak tujuan.
KAMAKSI juga menegaskan penggunaan kurir mitra tidak boleh menjadi alasan untuk melepaskan tanggung jawab perusahaan. Sebagai penyelenggara layanan, PT Pos Indonesia dinilai tetap harus memastikan proses pengiriman berjalan sesuai standar operasional hingga dokumen diterima pihak yang dituju.
Atas persoalan itu, KAMAKSI mendesak Direktur Utama PT Pos Indonesia Muhammad Iskandar Kunaefi memberikan klarifikasi mengenai status surat MA serta pihak yang bertanggung jawab dalam proses pengirimannya.
KAMAKSI turut meminta evaluasi terhadap mekanisme pengawasan kurir mitra guna mencegah kejadian serupa kembali terjadi.
“Persoalan ini menjadi taruhan atas kepercayaan publik terhadap layanan pengiriman dokumen. PT Pos Indonesia diminta melakukan pembenahan internal termasuk kepada para mitra untuk menjaga kepercayaan masyarakat yang menggunakan jasa PT Pos Indonesia,” tegas Joko Priyoski.
Joko juga mengingatkan posisi PT Pos Indonesia sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki tanggung jawab kepada masyarakat. Ia meminta jajaran direksi bekerja secara inovatif, berintegritas, dan profesional dalam memberikan pelayanan publik.
KAMAKSI berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara transparan dan profesional. Mereka menyatakan akan terus mengawal persoalan tersebut serta meminta PT Pos Indonesia dan pihak terkait memberikan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.(Rilis)















