Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita UtamaEditorial KhususHukum

Perpres Timah 79/2026, Apa Isinya dan Apa Dampaknya?

381
×

Perpres Timah 79/2026, Apa Isinya dan Apa Dampaknya?

Sebarkan artikel ini
Gambar Istimewa

DJITUBERITA,EDITORIAL KHUSUS – Istilah Perpres Timah yang belakangan muncul dalam pemberitaan sebenarnya merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2026 tentang Percepatan Perbaikan Tata Kelola Pertambangan Timah di Wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Peraturan ini ditandatangani Presiden pada 31 Agustus 2026 dan menjadi dasar hukum baru untuk menata kegiatan pertambangan timah di Bangka Belitung, termasuk kegiatan PT Timah Tbk, pertambangan rakyat, jasa pertambangan, pembelian komoditas, hingga mekanisme produksi selama masa perbaikan tata kelola.

Yang membuat Perpres ini menarik dari perspektif hukum bukan sekadar soal tambang timah. Ada sejumlah ketentuan yang menyentuh langsung persoalan IUP, WIUP, IPR, RKAB, pembelian bijih timah, asal-usul komoditas, serta hubungan hukum antara PT Timah dan perusahaan jasa pertambangan.

Apa sebenarnya “Perpres Timah” itu?

Pertama, perlu diluruskan bahwa “Perpres Timah” bukan nama resmi peraturan. Itu merupakan istilah pemberitaan untuk menyebut Perpres 79/2026.

Secara hukum, Perpres adalah salah satu jenis peraturan perundang-undangan dalam hierarki hukum Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah, Perpres berada di bawah UUD 1945, TAP MPR, UU/Perppu, dan PP.

Artinya, Perpres tidak berada di atas undang-undang dan tidak dapat menghapus atau mengesampingkan ketentuan undang-undang yang lebih tinggi.

Dengan demikian, Perpres 79/2026 harus dibaca sebagai instrumen pengaturan dan percepatan tata kelola, bukan sebagai undang-undang baru yang mengubah seluruh rezim pertambangan nasional.

Ruang lingkupnya secara khusus berada di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Mengapa Perpres ini diterbitkan?

Latar belakang penerbitannya berkaitan dengan persoalan tata kelola pertambangan timah di Babel, khususnya persoalan kegiatan jasa pertambangan dan habisnya kuota RKAB PT Timah di wilayah Belitung.

MIND ID menjelaskan dalam RDP bersama Komisi XII DPR bahwa persoalan pembayaran jasa pertambangan di Belitung ikut memicu keresahan sosial. Situasi tersebut kemudian memuncak pada insiden pembakaran kantor PT Timah di Belitung Timur pada 7 Agustus 2026.

Dari perspektif kebijakan, pemerintah kemudian membuat kerangka transisi agar aktivitas pertambangan tetap berjalan sembari tata kelola, perizinan, asal-usul material dan mekanisme pembelian diperbaiki.

Lima hal penting dalam Perpres 79/2026

1. PT Timah dapat membeli komoditas dari luar WIUP-nya

Ini salah satu bagian yang paling banyak menjadi perhatian.

Perpres memberikan dasar bagi PT Timah untuk melakukan pembelian komoditas timah yang berasal dari luar wilayah izin usaha pertambangannya, dengan syarat legalitas komoditas tersebut terlebih dahulu diverifikasi secara administratif.

Jadi, ketentuan tersebut bukan berarti seluruh timah dari luar WIUP otomatis menjadi legal.

Kuncinya berada pada asal-usul dan legalitas komoditas.

Dalam konstruksi hukum pertambangan, timah yang masuk ke rantai perdagangan resmi tetap harus mempunyai dasar legal. Karena itu, aspek traceability atau keterlacakan menjadi sangat penting.

2. PT Timah dapat membeli timah dari pemegang IPR

Perpres juga mengatur pembelian komoditas timah yang berasal dari produksi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Pembelian memperhitungkan:

– Kuantitas.

– Kualitas.

– Harga pasar yang wajar.

– Iuran pertambangan rakyat.

Pembelian tersebut juga harus dituangkan dalam perjanjian tertulis antara pemegang IPR dan PT Timah.

Di sinilah Perpres mencoba membangun jembatan antara pertambangan rakyat dan rantai pasok resmi.

Tetapi konsekuensi hukumnya jelas: status IPR dan legalitas produksinya menjadi sangat penting. Perpres tidak dapat dibaca sebagai izin umum bagi masyarakat untuk menambang tanpa perizinan.

3. PT Timah diberi ruang produksi di atas kuota RKAB di Belitung

Ini merupakan ketentuan yang paling tidak biasa.

Pasal 11 ayat (1) Perpres 79/2026 memberikan dasar bagi PT Timah untuk melakukan produksi penambangan, pengolahan, pemurnian dan penjualan komoditas timah dari wilayah IUP PT Timah di Pulau Belitung di atas kuota RKAB selama satu tahun sejak berlakunya Perpres.

Namun, ketentuan tersebut bukan cek kosong.

Produksi tersebut dikaitkan dengan mekanisme verifikasi oleh surveyor independen, termasuk pemeriksaan terhadap:

1.Asal-usul komoditas

2. Legalitas hubungan kontraktual perusahaan jasa pertambangan dengan PT Timah dan jumlah produksi.

3. Verifikasi dilakukan secara berkala pada tahap penerimaan komoditas oleh PT Timah.

Artinya, ada dua lapis yang harus dibedakan:

izin atau persetujuan operasional dan pembuktian legalitas serta volume komoditas.

Apa itu RKAB dan mengapa penting?

RKAB adalah Rencana Kerja dan Anggaran Biaya yang menjadi bagian penting dalam pengendalian kegiatan usaha pertambangan.

Dalam kasus Perpres 79/2026, persoalannya adalah ketika kuota produksi dalam RKAB telah habis, tetapi kegiatan jasa pertambangan dan kebutuhan operasional di lapangan masih berlangsung.

Perpres kemudian membuat mekanisme khusus yang bersifat terbatas, terutama untuk IUP PT Timah di Pulau Belitung selama periode satu tahun tersebut.

Karena itu, istilah “boleh produksi di atas RKAB” harus dibaca secara utuh.

Bukan berarti setiap perusahaan tambang bebas melampaui RKAB.

Ketentuan khusus tersebut ditujukan kepada PT Timah dalam konteks yang diatur Perpres 79/2026, dengan persyaratan dan mekanisme verifikasi yang ditentukan.

4. Perpres juga mengatur perusahaan jasa pertambangan

Persoalan lain yang disentuh adalah struktur biaya produksi perusahaan jasa pertambangan (PJP).

PT Timah menyatakan Perpres memberikan kerangka untuk menata struktur biaya produksi dengan mempertimbangkan kondisi riil di lapangan serta kualitas produksi.

Secara hukum bisnis, hal ini penting karena hubungan PT Timah dengan perusahaan jasa pertambangan bukan sekadar hubungan ekonomi, tetapi juga hubungan kontraktual.

Karena itu, dokumen kontrak, pekerjaan yang dilakukan, volume produksi, biaya, kualitas dan asal material menjadi bagian yang harus dapat dipertanggungjawabkan.

5. Pemerintah pusat dan daerah diberi peran dalam penataan tambang rakyat

Perpres juga memberikan ruang pembinaan terhadap kegiatan pertambangan rakyat.

Pemerintah pusat antara lain berkaitan dengan penetapan wilayah pertambangan rakyat, dokumen pengelolaan wilayah, penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik dan peningkatan kompetensi tenaga kerja.

Pemerintah provinsi memiliki peran dalam penyusunan dokumen, penerbitan izin pertambangan rakyat, pengaturan iuran pertambangan rakyat serta pengawasan dan pengendalian kegiatan pertambangan rakyat.

Dengan demikian, Perpres tidak hanya berbicara tentang PT Timah, tetapi juga mencoba membangun rantai tata kelola dari penambang rakyat sampai pembeli resmi.

Lalu bagaimana dengan kasus Harvey Moeis dan kawan -kawan yang pernah bekerjasama ke PT Timah yang tersentuh hukum sebelumnya?

Bagian inilah yang kemudian memunculkan perdebatan hukum.

Sejumlah pemberitaan mengutip pakar hukum pidana Chairul Huda yang menilai Perpres 79/2026 dapat menjadi salah satu dasar argumentasi bagi terpidana perkara tata niaga timah untuk mengajukan PK.

Pandangan tersebut muncul karena Perpres sekarang memberikan dasar pengaturan terhadap beberapa praktik pembelian komoditas timah yang sebelumnya menjadi bagian dari perkara pidana.

Namun, secara hukum perlu dibedakan antara hak mengajukan PK dan alasan PK dikabulkan.

Itu dua hal yang berbeda.

Per 2026, hukum acara pidana Indonesia menggunakan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang mulai berlaku 2 Januari 2026.

Mahkamah Agung menjelaskan bahwa PK perkara pidana mempunyai alasan-alasan materiil tertentu, antara lain adanya keadaan baru (novum), pertentangan putusan, atau kekhilafan hakim/kekeliruan yang nyata.

Karena itu, terbitnya Perpres 79/2026 tidak otomatis membatalkan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.

Apakah Perpres tersebut dapat digunakan sebagai bagian dari argumentasi PK, apakah memenuhi syarat sebagai alasan PK, dan apa akibat hukumnya terhadap putusan tertentu, pada akhirnya merupakan persoalan yang harus dinilai berdasarkan hukum acara dan kewenangan Mahkamah Agung.

Apakah Perpres 79/2026 berlaku surut?

Ini bagian yang sangat penting.

Perpres 79/2026 tidak dapat secara sederhana dibaca sebagai “pemutihan” terhadap seluruh perbuatan yang terjadi sebelum peraturan tersebut berlaku.

Perpres tersebut mengatur tata kelola yang berlaku setelah peraturan diberlakukan, termasuk mekanisme khusus selama periode perbaikan tata kelola.

Karena itu harus dibedakan:

Legalitas kegiatan berdasarkan aturan baru dengan pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah terjadi sebelumnya.

Keduanya tidak otomatis sama.

Sebuah perbuatan yang sekarang memiliki mekanisme administratif tertentu tidak dengan sendirinya menghapus unsur pidana dari suatu perbuatan masa lalu yang telah diperiksa dan diputus berdasarkan hukum yang berlaku pada saat perbuatan tersebut dilakukan.

Inilah titik yang membuat Perpres 79/2026 menarik secara hukum.

Mengapa Perpres ini penting bagi Babel?

Secara praktis, Perpres 79/2026 mencoba menjawab tiga persoalan sekaligus:

Pertama, bagaimana kegiatan pertambangan timah tetap berjalan.

Kedua, bagaimana produksi masyarakat dapat masuk ke rantai perdagangan resmi dengan persyaratan legalitas.

Ketiga, bagaimana asal-usul timah, volume, kualitas, kontrak jasa pertambangan dan transaksi dapat ditelusuri.

PT Timah sendiri menyebut kejelasan asal-usul material dan penataan seluruh rantai kegiatan dari eksplorasi, produksi, pengolahan, pemurnian sampai penjualan sebagai bagian dari fokus perbaikan tata kelola.

Dengan demikian, inti Perpres 79/2026 bukan semata-mata “PT Timah boleh membeli timah”, melainkan bagaimana pembelian tersebut ditempatkan dalam rantai hukum yang dapat diverifikasi.

Titik rawan hukumnya

Dari perspektif hukum, setidaknya ada empat hal yang perlu diawasi.

Pertama, asal-usul timah.

Jangan sampai mekanisme pembelian dari luar WIUP justru menjadi pintu masuk komoditas yang tidak memiliki legalitas.

Kedua, volume produksi.

Produksi di atas kuota RKAB memiliki rezim khusus sehingga pencatatan dan verifikasi menjadi sangat penting.

Ketiga, hubungan kontraktual.

Kontrak PT Timah dengan perusahaan jasa pertambangan harus dapat dibuktikan secara administratif dan substantif.

Keempat, batas waktu.

Ketentuan khusus mengenai produksi di atas RKAB di Belitung berlaku dalam kerangka waktu satu tahun sebagaimana diatur Perpres.

Kesimpulan Kolom Hukum

Perpres 79/2026 adalah regulasi khusus untuk mempercepat pembenahan tata kelola pertambangan timah di Bangka Belitung.

Perpres ini memberikan dasar hukum untuk sejumlah mekanisme khusus.

pembelian komoditas timah dari luar WIUP dengan verifikasi legalitas, pembelian dari pemegang IPR melalui perjanjian tertulis, penataan pertambangan rakyat, pembenahan hubungan dengan perusahaan jasa pertambangan, serta produksi PT Timah di atas kuota RKAB di wilayah IUP Belitung selama periode yang ditentukan.

Tetapi ada satu garis hukum yang tidak boleh kabur

Perpres yang mengatur tata kelola ke depan tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan masa lalu.

Karena itu, ketika Perpres 79/2026 dikaitkan dengan perkara Harvey Moeis dan terpidana perkara timah lainnya, pertanyaan hukumnya bukan sekadar “apakah sekarang boleh?”, tetapi jauh lebih mendasar.

Apakah legalitas berdasarkan aturan baru mempunyai konsekuensi terhadap pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang telah terjadi dan telah diputus pengadilan?

Jawaban atas pertanyaan tersebut tidak cukup hanya dengan membaca satu pasal Perpres. Ia harus diuji bersama asas keberlakuan hukum, hierarki peraturan, hukum pertambangan, hukum pidana materiil, hukum acara pidana, serta pertimbangan dalam putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Dan di titik itulah Perpres 79/2026 menjadi isu hukum yang jauh lebih besar daripada sekadar regulasi tata kelola timah.(red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *