DJITUBERITA,JAKARTA – Kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia DSI dinilai berpotensi menjadi langkah strategis dalam membenahi tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) Indonesia.
Lembaga ini diharapkan mampu mengurangi kebocoran devisa, meningkatkan kepatuhan penempatan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA), sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi nasional.

Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, menilai persoalan utama ekspor Indonesia bukan terletak pada ketersediaan sumber daya alam, melainkan belum optimalnya manfaat ekonomi yang kembali ke dalam negeri dari aktivitas ekspor tersebut.
“Ekspor terus berjalan dan komoditas tetap dikirim ke luar negeri. Namun jika pengelolaannya tidak baik, nilai ekonomi yang seharusnya masuk ke negara bisa hilang di sepanjang rantai perdagangan,” kata Achmad dalam keterangannya, Senin, (1/6/2026).
Menurut dia, DSI harus menjadi instrumen yang memastikan nilai ekonomi dari ekspor komoditas strategis dapat dinikmati secara maksimal oleh Indonesia. Keberhasilan lembaga tersebut, kata dia, harus diukur melalui indikator yang jelas, seperti peningkatan devisa yang masuk ke dalam negeri, akurasi pencatatan volume ekspor, kenaikan penerimaan pajak, royalti, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Achmad menilai DSI juga akan memegang peran penting dalam mengawal implementasi kebijakan DHE SDA yang telah diperkuat pemerintah melalui regulasi terbaru. Melalui kebijakan tersebut, devisa hasil ekspor dari sektor sumber daya alam diwajibkan masuk dan tercatat dalam sistem keuangan nasional melalui Bank HIMBARA.
Meski demikian, ia menegaskan kebijakan tersebut tidak boleh menghambat kegiatan usaha para eksportir. Devisa yang ditempatkan di dalam negeri tetap harus dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan bisnis yang sah, seperti pembayaran pajak, kewajiban utang, dividen, hingga impor bahan baku.
“Devisa ekspor harus masuk dan dapat diawasi, tetapi tetap bisa digunakan eksportir untuk memenuhi kewajiban usaha yang sah,” ujarnya.
Eksportir yang dimaksud dalam skema tersebut mencakup pelaku usaha di sektor pertambangan, batu bara, mineral, minyak dan gas bumi, perkebunan, kehutanan, serta perikanan yang memperoleh devisa dari aktivitas penjualan ke pasar internasional.
Dalam pelaksanaannya, komoditas tetap diekspor melalui mekanisme perdagangan yang berlaku. Namun nilai transaksi harus tercatat sesuai harga pasar, pembayaran dari pembeli luar negeri masuk melalui sistem perbankan nasional, dan devisa hasil ekspor ditempatkan di dalam negeri sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, eksportir tetap diberikan keleluasaan memanfaatkan dana tersebut untuk mendukung kegiatan usaha.
Achmad juga menyoroti praktik under invoicing atau pelaporan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya yang dinilai masih menjadi tantangan dalam tata kelola perdagangan luar negeri. Menurut dia, DSI perlu menerapkan sistem pengawasan berbasis risiko agar transaksi yang mencurigakan dapat dideteksi lebih cepat.
Pengawasan dapat difokuskan pada transaksi dengan selisih harga signifikan dibanding harga pasar, dilakukan berulang kali, atau melibatkan perusahaan afiliasi di negara dengan tarif pajak rendah. Namun, ia mengingatkan agar pengawasan tidak menambah beban birokrasi bagi pelaku usaha.
Selain itu, integrasi data antar instansi dinilai menjadi faktor penting agar pengawasan berjalan efektif tanpa memperlambat aktivitas perdagangan.
Di tengah ketidakpastian ekonomi global.
Achmad menilai kemampuan DSI mengonsolidasikan aliran devisa ekspor ke dalam sistem keuangan nasional dapat menjadi bantalan penting bagi perekonomian Indonesia.
“Devisa ekspor ibarat cadangan energi bagi ekonomi. Saat gejolak global terjadi, devisa yang kuat dapat membantu menjaga stabilitas dan ketahanan ekonomi nasional,” katanya.
Menurut Achmad, jika dikelola secara transparan, didukung integrasi data yang baik, audit secara real-time, serta pembagian kewenangan yang jelas, DSI berpotensi menjadi salah satu reformasi struktural terpenting dalam pengelolaan ekspor sumber daya alam Indonesia.
Sebagai informasi, kebijakan penempatan DHE SDA dirancang untuk memastikan hasil ekspor komoditas strategis memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional. Melalui skema tersebut, devisa hasil ekspor tetap dapat digunakan eksportir untuk kebutuhan usaha yang sah, namun berada dalam pengawasan sistem keuangan domestik.
Pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan transparansi transaksi ekspor, memperkuat cadangan devisa nasional, meningkatkan penerimaan negara, serta menutup berbagai celah kebocoran devisa negara yang selama ini berpotensi mengurangi manfaat ekonomi bagi negara.(tim)















