Tangerang – Pemerintah melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menyegel dan mengambil alih 1.601 hektare kawasan Hutan Lindung Paku Haji, yang berada dalam pengembangan kawasan PIK 2. Lahan yang sebelumnya dikuasai PT Mutiara Intan Permai terafiliasi Agung Sedayu Group kini resmi berada di bawah penguasaan negara.
Baca Selengkapnya: Satgas PKH Sita Lahan Ribuan Hektare Kawasan Hutan PIK 2, Warga Diimbau Tidak Transaksi di Kawasan Sitaan
Langkah ini disebut sebagai bagian dari penertiban kawasan hutan yang digunakan tidak sesuai peruntukan. Namun, di balik alasan administratif tersebut, muncul pertanyaan lebih besar: apakah ini sinyal awal konfrontasi terbuka antara pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan kekuatan oligarki?
Satgas PKH dalam keterangannya menyatakan pengambilalihan dilakukan setelah verifikasi status lahan. Kawasan tersebut dikembalikan ke negara untuk dievaluasi, sembari mengingatkan masyarakat agar tidak melakukan transaksi di atas lahan sitaan.
Dari PSN ke Penyitaan
Sebelum disita, kawasan ini masuk dalam rencana proyek Tropical Coastland di PIK 2 yang sempat berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN). Namun pemerintah kemudian mencoret proyek tersebut setelah evaluasi menemukan sejumlah persoalan krusial.
Masalah itu mencakup status pertanahan, potensi konflik sosial, hingga fakta bahwa sebagian wilayah masuk kategori hutan lindung. Selain itu, dokumen tata ruang seperti Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dinilai belum lengkap.
Pencoretan itu dipertegas melalui Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 16 Tahun 2025.
Ujian Janji Lawan Oligarki
Dalam berbagai pidato, Presiden Prabowo berulang kali menegaskan komitmennya melawan oligarki dan praktik korupsi.
Ia menyoroti dominasi kelompok tertentu dalam penguasaan sumber daya alam sebagai bentuk ketimpangan yang harus dikoreksi negara.
Kasus Paku Haji kini menjadi ujian konkret atas pernyataan tersebut.
Langkah penyitaan oleh Satgas PKH yang dibentuk melalui Perpres Nomor 5 Tahun 2025 menunjukkan pola kebijakan yang tidak lagi sekadar evaluatif, tetapi mulai menyentuh pengambilalihan langsung.
Sinyal atau Sekadar Simbol?
Istilah “9 Naga” kerap digunakan dalam diskursus publik untuk menggambarkan jaringan konglomerasi besar yang berpengaruh di sektor properti dan sumber daya. Meski tidak pernah disebut secara resmi, keterkaitan kawasan ini dengan grup besar membuat spekulasi menguat.
Apakah ini awal “perang terbuka” Belum Tentu?
Paku Haji bisa menjadi simbol keberanian negara mengambil alih aset bermasalah. Namun bisa juga menjadi langkah terbatas yang tidak berlanjut ke kasus lain.
Menanti Konsistensi
Kunci dari semua ini adalah konsistensi kebijakan. Jika penertiban dilakukan secara menyeluruh tanpa tebang pilih, maka narasi perlawanan terhadap oligarki akan menemukan pijakan nyata.
Sebaliknya, jika berhenti di kasus tertentu, publik berpotensi melihatnya sebagai langkah selektif.
Di tengah tarik-menarik kepentingan antara kedaulatan negara dan stabilitas investasi, langkah pemerintah di PIK 2 menjadi penanda penting arah kebijakan ke depan.
Untuk saat ini, satu hal jelas, negara mulai masuk ke wilayah yang selama ini dianggap sensitif bersinggungan langsung dengan kekuatan ekonomi besar.















