Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaHukum & Kriminal

Vonis Bebas Terdakwa Perintangan Kasus Timah dan CPO, Kejagung Tempuh Kasasi

×

Vonis Bebas Terdakwa Perintangan Kasus Timah dan CPO, Kejagung Tempuh Kasasi

Sebarkan artikel ini
Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia di Jl. Sultan Hasanuddin No.1, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, tampak pada malam hari. Foto: Istimewa.

Jakarta – Polemik hukum dalam perkara dugaan perintangan penyidikan sejumlah kasus korupsi besar kembali memanas. Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan menempuh upaya hukum kasasi setelah majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa dalam perkara tersebut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan jaksa penuntut umum akan membawa perkara tersebut ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

“Akan menyatakan kasasi karena perkara ini disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ujar Anang di Jakarta, Jumat (13/3/2026) di lansir sumber terpercaya monitorindonesia.com

Menurut dia, jaksa menilai sejumlah pertimbangan penting dalam tuntutan tidak diakomodasi dalam putusan majelis hakim. Padahal, jaksa meyakini tindakan para terdakwa telah berdampak nyata terhadap proses penanganan sejumlah perkara korupsi yang tengah disidik aparat penegak hukum.

“Selama ini perkara yang persis sama terkait perintangan banyak yang terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” kata Anang.

Majelis hakim sebelumnya memutus bebas tiga terdakwa, yakni Junaedi Saibih, Tian Bahtiar, dan Adhiya Muzakki, dari dakwaan merintangi proses penyidikan sejumlah perkara korupsi besar.

Dalam tuntutannya, jaksa meminta hukuman 10 tahun penjara untuk Junaedi Saibih, serta 8 tahun penjara untuk Tian Bahtiar dan Adhiya Muzakki.

Perkara ini berawal dari pengembangan penyidikan Kejaksaan Agung terhadap sejumlah kasus korupsi besar yang tengah ditangani aparat penegak hukum.

Awal Pengungkapan (2023–2025)
Jaksa mengungkap dugaan adanya upaya sistematis untuk menghambat proses hukum dalam sejumlah perkara korupsi strategis, antara lain
kasus korupsi tata kelola komoditas timah,perkara ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO),
serta dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan.

Dalam pengembangan penyidikan, penyidik menemukan dugaan adanya skema non-yuridis yang dirancang untuk memengaruhi opini publik dan mengganggu proses penegakan hukum.

Penetapan Tersangka (April 2025)
Pada April 2025, penyidik Kejaksaan Agung menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan.Di antaranya:

– Advokat Junaedi Saibih,
– Direktur Pemberitaan JakTV Tian Bahtiar,
– Aktivis media sosial Adhiya Muzakki.

Penyidik menduga para tersangka bekerja sama untuk menggagalkan atau menghambat proses hukum dalam sejumlah perkara korupsi tersebut.

Dalam dakwaan jaksa, para terdakwa disebut menjalankan berbagai cara untuk memengaruhi proses hukum,
membuat program media dan konten yang membangun opini negatif terhadap penanganan perkara oleh penyidik,
menggerakkan jaringan buzzer di media sosial, melakukan berbagai langkah di luar jalur hukum untuk menggiring persepsi publik terhadap kasus yang sedang disidik.

Jaksa juga menduga terdapat upaya menghilangkan barang bukti elektronik terkait perkara tersebut.

Perkara ini mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada 2025.

Dalam persidangan, jaksa menilai tindakan para terdakwa memenuhi unsur Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan.
Pada Februari 2026, jaksa membacakan tuntutan.

Junaedi Saibih dituntut 10 tahun penjara
Tian Bahtiar dituntut 8 tahun penjara
Adhiya Muzakki dituntut 8 tahun penjara.

Namun majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta akhirnya menjatuhkan putusan bebas terhadap ketiga terdakwa tersebut.

Putusan ini memicu polemik karena jaksa menilai fakta persidangan telah menunjukkan adanya unsur perintangan penyidikan.

Oleh sebab itu, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa upaya kasasi menjadi langkah hukum terakhir yang ditempuh jaksa untuk membalikkan putusan bebas tersebut di tingkat Mahkamah Agung.

Jaksa berharap majelis hakim kasasi dapat menilai kembali fakta-fakta hukum yang telah terungkap selama persidangan.

Perkara ini menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan sejumlah kasus korupsi besar yang berdampak luas terhadap sektor ekonomi nasional, mulai dari tata kelola komoditas timah hingga perdagangan minyak sawit dan gula.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *