Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita Utama

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO),Kejagung Panggil Airlangga Hartarto

339
×

Terseret Kasus Dugaan Korupsi Ekspor Minyak Sawit Mentah (CPO),Kejagung Panggil Airlangga Hartarto

Sebarkan artikel ini

NASIONAL-(DJITUBERITA) ,Kejaksaan Agung (Kejagung) RI akan memanggil  Airlangga Hartarto yang saat ini  menjabat Menko Perekonomian, terkait dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (CPO).

Pemanggilan ini dikutip sumber Humas Kejagung RI dengan agenda pemeriksaan Airlangga Hartarto dijadwalkan pada pukul 16.00 WIB Sore ini, Selasa (18/7/2023).

Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa enam saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya.
Para saksi tersebut adalah perwakilan perusahaan besar di industri sawit, termasuk PT Musim Mas Fuji, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Sari Argotama Persada, PT Megasurya Mas, PT Musim Mas, dan PT Musim Mas
(Dengan inisial SS, M, AS, J, E, GS).

Kasus ini bermula dari kisruh minyak goreng di dalam negeri pada tahun 2022 sehingga langka dipasaran dan menyebabkan kebijakan wajib pemenuhan domestik bagi eksportir minyak sawit.

Kejagung sedang menyelidiki dugaan korupsi izin ekspor CPO dan turunannya periode 2021-2022. Pada tanggal 15 Juni 2023, Kejagung telah menetapkan beberapa perusahaan besar, seperti Wilmar, Musimas, dan Permata Hijau, sebagai tersangka dengan dugaan merugikan negara sebesar Rp6,47 triliun.

Kasus ini juga melibatkan pejabat eselon I Kementerian Perdagangan, seperti Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Indrasari Wisnu Wardhana, yang bersama empat orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait fasilitas ekspor CPO dan turunannya dari Januari 2021 hingga Maret 2022.

Kejagung menyatakan bahwa penetapan status tersangka tidak lepas dari kebijakan Kemendag yang menetapkan DMO dan DPO (Domestic Price Obligation) bagi perusahaan eksportir. Namun, dalam pelaksanaannya, beberapa perusahaan eksportir tidak memenuhi DPO dan tetap mendapatkan persetujuan ekspor dari pemerintah.

Sumber: Kejagung RI
Publishare: djituberita.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *