DJITUBERITA.COM – TOBOALI, Ratusan ponton isap produksi (PIP) berkapasitas mesin besar (TI Jenis Tower ), masih berjejer dan nekat menambang pasir timah secara ilegal (tanpa mengantongi izin resmi) di sepanjang perairan laut Sukadamai Payak Ubi Kecamatan Toboali Kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, termonitor pada Minggu (10/12/23) sore.
Ironisnya situasi ini kian berkembang biak, bak jamur di musim hujan. Bahkan aparat penegak hukum (APH) terkesan tutup mata dan telinga rapat -rapat,ada apakah gerangan ? sehingga aktivitas penambangan yang diduga kuat ilegal seolah terjadi pembiaran tanpa ada tindakan nyata.
Tim media mencoba melakukan penyelusuran ke lokasi kegiatan penambangan ilegal yang sedang berlangsung di tengah laut, alhasil kami mendapatkan keterangan dari salah satu penambang yang enggan disebutkan identitasnya.
“ia (Sumber -red) menyatakan secara gamblang, bahwa mereka (penambang- red) harus setor 1 juta rupiah setiap minggu (per -ponton) kepada seorang koordinator. “Ngasel tidak ngasel, kita harus setor, pak,” ungkap salah satu sumber.
Menurut sumber lain, mereka tidak berani menambang jika tidak diperintah dan jika tidak membayar, mereka akan terancam ditangkap. “Kami tidak berani beraktivitas jika tidak diarahkan, jika tidak membayar, kami akan diintimidasi dengan penangkapan,” keluh seorang sumber.
Perlu dicatat, perairan laut Sukadamai, masih berada dalam zona kawasan IUP PT. TIMAH Tbk, namun kegiatan ilegal tetap terus berlanjut oleh penambang ilegal.
Selain itu, kawasan pesisir Pantai Laut Payak Ubi-Sukadamai juga termasuk dalam zona restorasi hutan mangrove Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) pusat yang hingga kini tumbuh layu.
Terpisah, maman selaku PPK- BPDAS HL propinsi babel dikonfirmasi via pesan singkat WA, membenarkan bahwa tahun 2021 ada proyek dari Badan Restorasi gambut dan mangrove kementerian LHK pusat salah satunya di kabupaten Bangka selatan seluas 530 Hektar, termasuk zona wilayah perairan pesisir laut Payak ubi sukadamai kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan,”singkat Maman.
Perlu diketahui: Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) pernah menegaskan akan bertindak tegas terhadap aktivitas penambangan timah ilegal di wilayah yang dilarang. “Kami akan melakukan penegakan hukum terhadap aktivitas tambang ilegal. Beberapa kawasan tidak boleh dilanggar sama sekali,” ujar Wakapolda Babel, Brigjen Pol Sugeng Suprijanto saat menghadiri acara penanaman pohon mangrove di Jalan Lintas Timur, Bangka, pada Jumat (13/10/2023) seperti dikutip oleh KBRN, Pangkalpinang.
Hingga saat ini, tim media masih melakukan konfirmasi kepada pihak kepemilikan IUP, terkait soal maraknya penambangan ilegal yang diduga sarat dengan kepentingan para oknum – oknum tertentu untuk melancarkan modus demi keuntungan pribadi. (Red)