Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita Utama

RUU Revisi Penyiaran, Apakah Ada Relevansi dengan MoU Kompolnas dan Dewan Pers?

275
×

RUU Revisi Penyiaran, Apakah Ada Relevansi dengan MoU Kompolnas dan Dewan Pers?

Sebarkan artikel ini
Salinan Draf MoU Nota kesepahaman Kompolnas dan Dewan Pers,(Arsip-DP).

Jakarta-Konflik kepentingan antara Nota Kesepahaman (MoU) Komisi Kepolisian Nasional(Kompolnas) dan Dewan Pers dengan nomor surat: NK-7/Kompolnas/02/2021 dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Revisi Penyiaran yang isunya semakin santer.

MoU yang ditandatangani pada Februari 2021 ini memiliki tujuan untuk menjaga independensi pers serta mencegah intervensi dari pihak kepolisian terhadap kegiatan jurnalistik.

Di sisi lain, RUU Revisi Penyiaran yang sedang dibahas di DPR dianggap berpotensi membatasi kebebasan pers dan mengembalikan pola kontrol pemerintah terhadap penyiaran di Indonesia.

Isi MoU NK-7/Kompolnas/02/2021

MoU antara Komisi Kepolisian Nasional dan Dewan Pers memiliki beberapa poin penting sebagai berikut:

1.Kebebasan Pers: MoU menekankan pentingnya kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. Pers tidak boleh diintervensi atau ditekan oleh pihak manapun, termasuk institusi kepolisian.

2. Perlindungan Jurnalis: MoU berisi komitmen untuk melindungi jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik mereka. Pihak kepolisian diminta untuk tidak menghalang-halangi atau menekan jurnalis dalam proses peliputan berita.

3. Prosedur Penegakan Hukum: Dalam hal terdapat dugaan pelanggaran hukum oleh jurnalis, penanganannya harus dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur oleh Dewan Pers sebelum tindakan hukum oleh kepolisian.

4. Pendidikan dan Pelatihan: MoU juga mencakup program pendidikan dan pelatihan bersama antara kepolisian dan jurnalis untuk memperkuat pemahaman mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

RUU Revisi Penyiaran dan Potensi Konflik

RUU Revisi Penyiaran, yang diusulkan untuk menggantikan UU Penyiaran No. 32 Tahun 2002, mengandung beberapa pasal yang dianggap bertentangan dengan semangat MoU tersebut. Beberapa poin kontroversial dalam RUU ini antara lain:

1. Izin Penyiaran yang Lebih Ketat: RUU ini mengusulkan pemberlakuan izin penyiaran yang lebih ketat dan mekanisme pengawasan yang lebih kuat oleh pemerintah. Hal ini dipandang sebagai bentuk kontrol yang dapat menghambat kebebasan pers.

2. Konten Siaran yang Diatur: RUU ini juga memuat ketentuan mengenai konten siaran yang harus disesuaikan dengan kebijakan pemerintah. Pengaturan ini dikhawatirkan akan membatasi kreativitas dan independensi media penyiaran.

3. Sanksi yang Berat: Pengenaan sanksi yang lebih berat bagi pelanggaran ketentuan penyiaran, termasuk sanksi pidana, dianggap dapat menimbulkan efek jera yang berlebihan bagi jurnalis dan media penyiaran.

4.Pengawasan oleh Pemerintah: Pembentukan lembaga pengawas penyiaran yang lebih kuat dan langsung di bawah pemerintah mengundang kekhawatiran tentang potensi intervensi dan tekanan politik terhadap media.

Kaitan dan Dampaknya:

Kehadiran RUU Revisi Penyiaran dianggap sebagai langkah mundur dari upaya menjaga kebebasan pers yang telah diupayakan melalui MoU NK-7/Kompolnas/02/2021. Jika RUU ini disahkan, maka jurnalis dan media penyiaran di Indonesia bisa menghadapi kendala yang lebih besar dalam menjalankan tugas mereka.

Dewan Pers dan berbagai organisasi jurnalis telah menyuarakan penolakan mereka terhadap beberapa pasal dalam RUU ini dan mendesak agar revisi dilakukan sesuai dengan prinsip-prinsip kebebasan pers yang telah diatur dalam MoU.

Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh Mantan Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022/Ketua Badan Wakaf Indonesia (Sumber foto- BWI Pusat)

Prof. Dr. Ir. Mohammad Nuh Mantan Ketua Dewan Pers Periode 2019-2022, dalam hal ini yang sangat riuh dikalangan pers, ikut bereaksi dikutip diberbagai sumber menyatakan:

“RUU ini berpotensi mengembalikan kontrol ketat pemerintah terhadap penyiaran, sesuatu yang telah kita tinggalkan sejak era reformasi. Kami meminta DPR untuk mempertimbangkan ulang dan melibatkan lebih banyak pihak dalam penyusunannya.”menurut Muhammad Nuh.

Konflik antara MoU NK-7/Kompolnas/02/2021 dan RUU Revisi Penyiaran menunjukkan pentingnya menjaga keseimbangan antara pengaturan dan kebebasan pers. Sementara perlindungan terhadap jurnalis dan independensi media perlu ditegakkan, pengawasan pemerintah yang berlebihan justru dapat mengekang kebebasan yang telah diperjuangkan,”sambungnya.

Diskusi dan dialog lebih lanjut antara pemerintah, Dewan Pers, dan komunitas jurnalis diperlukan untuk mencapai solusi yang seimbang dan adil,”tegasnya.

Belum ada informasi yang secara tegas menunjukkan bahwa MoU antara Kompolnas dan Dewan Pers bertolak belakang dengan RUU Revisi Penyiaran.

Namun, potensi konflik kepentingan dapat muncul tergantung pada isi dan implementasi dari MoU tersebut serta bagaimana RUU Revisi Penyiaran diinterpretasikan jika diterapkan.

Jika RUU Revisi Penyiaran memiliki ketentuan yang bisa mempengaruhi kebebasan pers atau independensi lembaga terkait, MoU tersebut mungkin perlu ada kajian khusus dan sebaliknya apakah RUU Revisi Penyiaran apakah ada relevansinya di era demokrasi ?, dari dua sisi kekuatan hukum ini, agar memastikan keselarasan tujuan dan kebijakan yang diinginkan bersama.

Di kutip berbagai Sumber: Dewan Pers, DPR RI, Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas). (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *