Toboali-Pertambangan di perairan laut Sukadamai kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali marak. Awak media Djituberita.com melihat secara langsung ke area aktivitas pertambangan di radius mil dari bibir pantai pada Minggu (28/4/24) siang hingga malam.
Terinformasi di lapangan bahwa pihak PT Timah memberikan surat perintah kerja (SPK) di kawasan IUP kepada CV lokal sebagai mitra kerjanya untuk mengeksplor bijih timah di sisa hasil produksi (SHP) pada hari diberitakan.
Selain CV lokal, PT TIMAH juga berulang-ulang bekerja sama dengan CV luar lokal sejak 2018-2022, menafsirkan ribuan ton Pasir timah berkadar tinggi 70-72 Per-SN.yang sudah tereksplorasi atau terambil biji timah murni.
“Ini bukan tanpa sebab karena data masih terselubung?.
Pertanyaan lain, siapa penampung (pembeli bijih timah) selain PT TIMAH?
Menurut aturan SOP, PT Timah dilarang membeli timah secara ilegal, namun diperbolehkan membeli ke pihak yang dikuasakan melalui mitra usaha berbadan hukum (CV) berbentuk SPK. Dari sumber terpercaya diketahui bahwa PT Timah memberikan SPK dengan kouta terbatas, maksimal satu CV 20 PIP yang berstandar K3 sesuai aturan UU Minerba.
Hasil investigasi lapangan dengan diperkirakan berjumlah ratusan ponton di perairan laut Sukadamai Toboali tidak memegang SPK dari PT Timah, ini patut dicurigai bahwa ratusan yang beraktivas diluar jam ditentukan , bekerja hingga malam itu adalah diduga pertambangan ilegal.
Dan diduga juga ada penampung besar selain PT Timah untuk membeli pasir timah dari penambang, karena untuk membeli timah secara cash bukan uang tidak sedikit ditafsir milyar rupiah perputaran dalam perhari.
Ada pun, Pihak PT TIMAH sendiri terkesan kurang transparan.
Kami terus berupaya mengkonfirmasi jajaran PT TIMAH termasuk bagian humasnya, hingga kini belum ada jawaban.
Padahal sudah jelas wilayah pertambangan laut di titik perairan Laut Sukadamai kecamatan Toboali kabupaten Bangka Selatan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung adalah wilayah kerja IUP PT TIMAH.
Sebelumnya, semua khalayak gempar dengan kejadian mega korupsi komoditas timah yang melibatkan banyak pihak dari pejabat daerah eks pimpinan PT Timah, pengusaha, hingga pesohor, kini sudah ditetapkan tersangka dari penyidikan Kejaksaan Agung RI.(red)