Jakarta-Djituberita.com, Mahkamah Konstitusi (MK) telah membacakan hasil putusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024, Senin(22/4/24) Petang.
Dilansir berbagai media ,terdapat lima hakim yang menolak permohonan yang diajukan Paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), yaitu hakim Suhartoyo (merangkap ketua), Hakim Guntur Hamzah, Hakim Daniel Yusmic P Foekh, Hakim Ridwan Mansyur, dan Hakim Asrul Sani.
Sementara itu, tiga hakim lainnya memiliki pendapat berbeda atau dissenting opinion, yakni Hakim Saldi Isra, Hakim Enny Nurbaningsih dan Hakim Arief Hidayat.
Dissenting opinion adalah pendapat berbeda yang dibuat oleh satu atau lebih anggota majelis hakim yang tidak setuju dengan putusan yang diambil oleh mayoritas anggota majelis hakim.
Hal ini terjadi ketika dalam musyawarah antara anggota majelis hakim terdapat perbedaan pendapat pada alasan pertimbangan hukum maupun amar putusan.
Dalam konteks keputusan pengadilan, ketika tidak tercapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda (dissenting opinion) wajib dimuat dalam putusan.
Meskipun dissenting opinion ini tidak mengubah hasil akhir putusan yang telah diambil secara final dan mengikat tetap dianggap penting untuk dicatat dan dipublikasikan sebagai bagian dari transparansi dan akuntabilitas dalam peradilan yang selama proses berjalan.(**)