DJITUBERITA – BABEL, Ditreskrimsus Polda Bangka Belitung telah melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) di Desa Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan. Kepala Desa (As) dan Bendahara Desa (Ta) tersebut, di tahan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU Kejati Babel.
Kasus ini terjadi antara Mei 2016 hingga Desember 2017. Pada tahun 2016 Desa Simpang Rimba mendapatkan anggaran APBDes sebesar Rp. 1.889.200.293 untuk berbagai kegiatan di bidang pemerintahan desa, pembangunan, kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat. Dana tersebut berasal dari berbagai sumber pendapatan desa.
“Tersangka As selaku Kepala Desa dan Ta selaku Bendahara Desa dicurigai mencairkan dana APBDes berdasarkan arahan As. Selanjutnya, dana yang telah digunakan harus dipertanggungjawabkan dalam laporan pertanggungjawaban APBDes. Namun, dalam pengelolaan keuangan Desa, mereka tidak melibatkan Sekretaris Desa.
Penyelenggaraan belanja APBDes juga tidak dicatat dengan baik dan bukti pertanggungjawaban tidak sesuai dengan realisasi pengeluaran sebenarnya. Hasil penyelidikan dan pemeriksaan menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp. 366.625.990.
Dalam modus operandi, tersangka mempertanggungjawabkan belanja Desa dengan angka yang lebih tinggi dari pengeluaran sebenarnya, mempertanggungjawabkan belanja untuk kegiatan yang tidak dilaksanakan, dan membayar kepada pihak yang tidak berhak.
Kedua tersangka dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penyidikan kasus ini, Polda Babel juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk surat pertanggungjawaban fiktif, surat keputusan pengangkatan Kepala Desa dan Bendahara Desa, serta uang tunai sejumlah Rp. 135.000.000.(Vilzar-red)
Sumber: Humas Polda Babel.