DJITUBERITA – JAKARTA, Kasus dugaan korupsi yang terkait dengan tata niaga komoditas timah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung telah memasuki babak baru. Kejaksaan Agung Indonesia (Kejagung RI) melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah pada tahap penyelidikan menyeluruh. Atas rekomendasi temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Kasus ini mencakup sejumlah modus yang melibatkan ekspor timah dari wilayah yang izin pertambangannya bermasalah, termasuk dalam hal volume ekspor dan pelaku ekspor. Langkah ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan memperbaiki tata kelola dalam industri pertambangan timah ,bertempat di Gedung Utama Kejaksaan Agung republik Indonesia Jakarta,Selasa (24/10/2023) malam.
Temuan Audit BPKP Menjadi Latar Belakang: bermula dari hasil audit yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Audit ini dilaksanakan di Pulau Bangka, yang merupakan pusat operasi penting bagi industri timah. Hasil audit tersebut menunjukkan beberapa kebijakan dan praktek yang memerlukan perbaikan dalam industri timah, termasuk dalam tata niaga komoditas timah.
Sementara itu,Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi, mengungkapkan bahwa temuan dari audit BPKP memberikan dasar yang kuat bagi pihak berwenang untuk menyelidiki lebih lanjut. Khususnya penekanan dilakukan pada aktivitas ekspor timah yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan yang memiliki izin yang dikeluarkan dengan berbagai masalah.
“Selama penyelidikan ini, tim penyidik bekerja keras untuk mengumpulkan bukti dalam bentuk dokumen-dokumen yang mendukung penyelidikan lebih lanjut,”jelasnya
Sasaran Utama: Eksportir Timah dan Tata kelola pertimahan :
Penyelidikan yang dipimpin oleh Jampidsus Kejaksaan Agung menunjukkan fokus pada kegiatan ekspor timah dari wilayah yang izin pertambangannya bermasalah. Dalam hal ini, penyelidik mencari bukti mengenai jumlah ekspor yang dilakukan dan pihak-pihak yang terlibat dalam kegiatan ekspor ini. Aktivitas ekspor merupakan salah satu elemen penting yang menjadi perhatian dalam penyelidikan ini.
Tim kami terus mencari dokumen-dokumen sebagai bukti, serta melacak tujuan ekspor, volume ekspor dan siapa yang terlibat dalam proses ekspor tersebut,” kata Febrie Ardiansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada awak media.
Dalam konteks ini, perusahaan eksportir yang beroperasi dalam industri timah menjadi subjek utama dalam penyelidikan ini. Eksportir timah menjadi fokus dalam rangka membuktikan adanya dugaan keterlibatan dalam kegiatan ekspor yang tidak mematuhi peraturan.
“Pihak-pihak yang terlibat dalam ekspor timah dari wilayah yang izin pertambangannya yang bermasalah, juga target utama dalam penyelidikan ini.
Selanjutnya, pendalaman terhadap ekspor timah ini mencakup pengumpulan bukti-bukti yang sah, termasuk dalam bentuk dokumen-dokumen yang menunjukkan aktivitas ekspor yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki izin pertambangan
“Dokumen-dokumen ini akan menjadi landasan yang kuat dalam rangka menentukan langkah-langkah selanjutnya dalam penyelidikan lebih lanjut,”tutupnya.
Hasil laporan dari Audit BPKP: Mengungkap Masalah dalam Tata Kelola Timah Babel.
Audit yang dilakukan oleh BPKP pada sektor timah di Pulau Bangka telah mengungkapkan sejumlah permasalahan yang memerlukan perbaikan. Khususnya, temuan audit ini menyoroti masalah dalam tata kelola industri timah, yang termasuk dalam tata niaga komoditas timah.
Menerapkan temuan-temuan tersebut, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Febrie Ardiansyah, menggambarkan situasi di lapangan. “BPKP pernah melakukan audit, dan banyak kepentingan yang terlibat dalam perbaikan tata kelola timah. Oleh karena itu, jaksa memasuki tahap penyelidikan untuk mengidentifikasi berapa banyak IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dapat diberikan kepada PT Timah dan seberapa besar manfaatnya bagi negara,” kata Febrie Ardiansyah.
Dalam audit tersebut, beberapa permasalahan utama dalam tata kelola timah terungkap:
Pertama: ada masalah dalam pengawasan dan perizinan pertambangan. Pengawasan yang tidak memadai telah memungkinkan kegiatan pertambangan yang tidak sah dan ilegal berkembang, perizinan yang dikeluarkan tanpa mematuhi peraturan berlaku dan menyebabkan kompleksitas dalam pengelolaan industri timah.
Kedua: ekspor timah menjadi masalah yang perlu diselesaikan. Audit menemukan masalah dalam proses ekspor, termasuk jumlah ekspor yang tidak sesuai dengan peraturan. Permasalahan ini memicu pertanyaan yang perlu dijawab dalam penyelidikan, termasuk bagaimana ekspor tersebut dapat berjalan tanpa kendala berarti.
Ketiga: temuan BPKP juga mencakup perbaikan dalam tata niaga komoditas timah. Ketidakjelasan dalam tata niaga menyebabkan kompleksitas dalam manajemen komoditas timah, yang kemudian memberikan peluang untuk penyalahgunaan sistem.
Sasaran Utama: Eksportir Timah dan Tata Kelola yang Bermasalah
Dalam rangka menangani permasalahan tersebut, Kejaksaan Agung mengarahkan perhatian pada ekspor timah dan perusahaan eksportir yang beroperasi dalam industri timah. Eksportir timah yang terlibat dalam ekspor dari wilayah yang izin pertambangannya bermasalah adalah subjek utama dalam penyelidikan ini.
“Tim kami terus mencari dokumen-dokumen sebagai bukti, serta melacak tujuan ekspor, volume ekspor, dan siapa yang terlibat dalam proses ekspor tersebut,” kata Febrie Ardiansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung.
Selain perusahaan eksportir, izin pertambangan juga menjadi fokus penyelidikan. Dalam audit BPKP, masalah dalam pengawasan dan perizinan pertambangan telah diungkapkan. Penyelidikan mencoba menentukan bagaimana izin pertambangan dikeluarkan dalam industri timah yang mungkin memiliki peraturan yang bermasalah.
Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Timah :
Kasus dugaan korupsi dalam industri pertambangan timah menggambarkan keparahannya. Pertambangan timah telah menjadi sumber konflik dan tindak pidana yang menguntungkan sejumlah pihak yang tidak berwenang. Permasalahan tersebut terdiri dari serangkaian modus yang mencakup berbagai aspek industri pertambangan timah.
Dalam konteks ini, Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tengah menghadapi dua modus korupsi pertambangan timah :
Pertama: terdapat klaster BUMN yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara.
Kedua: terdapat klaster pemerintah daerah, yang mencakup pihak-pihak yang terlibat dalam pengelolaan pertambangan timah di tingkat daerah.
Modus pertama, yang melibatkan BUMN, memunculkan sejumlah tindak pidana dalam industri timah. Hal ini mencakup tindakan seperti pertambangan tanpa izin, penyampaian data palsu, operasi produksi di tahap eksplorasi, dan transfer perizinan kepada pihak lain. Tindak pidana ini telah menimbulkan kerugian yang signifikan bagi negara.
Modus kedua, yang berkaitan dengan klaster pemerintah daerah, melibatkan berbagai tindakan korupsi dalam pengelolaan pertambangan timah. Ini mencakup suap atau gratifikasi dalam izin usaha pertambangan, penggunaan hutan secara ilegal untuk pertambangan, dan ketidaksetujuan untuk melakukan renegosiasi guna meningkatkan nilai tambah.
“Modus ini mencerminkan kompleksitas masalah korupsi yang melibatkan pihak-pihak yang ada di berbagai tingkatan pemerintahan.
Modus Korupsi Lain dalam Pertambangan Timah:
Selain dua modus utama, terdapat sejumlah modus lain yang berkaitan dengan korupsi dalam pertambangan timah. Ini mencakup tindak pidana seperti penyimpangan pada kewajiban pasar dalam negeri (Domestic Market Obligation – DMO), perizinan yang tidak didelegasikan kepada pemerintah pusat, rekomendasi teknis yang bersifat fiktif, berbelit-belit, serta keterlibatan mafia tambang dalam mendukung pertambangan ilegal yang tidak memiliki izin.
RKAB, atau Rencana Kerja dan Anggaran Biaya, adalah salah satu elemen yang menjadi fokus dalam penyelidikan ini. Dalam beberapa kasus ini, RKAB disusun seolah-olah telah mengikuti prosedur yang berlaku.
Namun, penyidik menemukan modus korupsi dalam pengelolaannya. Seolah-olah RKAB ini sudah sesuai dengan prosedur, padahal, dalam praktiknya, terdapat kelemahan dalam proses penyusunan RKAB.
Sumber : KBO Babel Publish : Djituberita.com