DJITUBERITA – JAKARTA, Keputusan Kementerian Perindustrian (Kemenprin RI) Republik Indonesia untuk menarik status Proyek Strategis Nasional (PSN) dari Kawasan Industri Sadai (KIS) di Bangka Selatan menjadi sorotan utama. Langkah ini mengundang berbagai pertanyaan terkait dampaknya terhadap pengembangan kawasan industri yang sebelumnya dianggap sebagai salah satu proyek prioritas nasional. Kamis (23/11/2023).
Sebelumnya, KIS di Desa Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, Kabupaten Bangka Selatan, diperkirakan menjadi pionir pengembangan industri nasional. Namun, pernyataan resmi dari Direktorat Jenderal Ketahanan Perwilayahan & Akses Industri Internasional (KPAII), Kemenprin RI, membatalkan status PSN tersebut. Direktur Perwilayahan Industri, Dr. Ir Heru Kusnanto MSi, secara tegas menyatakan bahwa KIS bukan termasuk dalam 23 Kawasan Industri yang ditetapkan sebagai PSN.
“KI (Kawasan Industri – red) Sadai bukan termasuk dalam salah satu dari 23 (dua puluh tiga) Kawasan Industri yang ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Heru dalam keterangan yang disampaikan kepada jejaring media Kantor Berita Online Bangka Belitung (KBO Babel) melalui pesan singkat What’s App (WA), Selasa (18/11/2023).
Alasan Kemenprin mengenai pembatalan status PSN ini dijelaskan dengan merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional. Perubahan ini juga terkait dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Perubahan Daftar Proyek Strategis Nasional.
“Meskipun KIS kehilangan status PSN, Heru menegaskan bahwa kawasan ini tetap menjadi salah satu Kawasan Industri prioritas dari 27 yang tercantum dalam Rencana Pengembangan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) periode 2020-2024, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024.
Pandangan umum terkait regulasi pengawasan dan pengendalian kegiatan industri diatur oleh Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2021 tentang Pedoman dan Tata Cara Pengawasan dan Pengendalian Industri. Heru menyoroti 10 aspek yang melibatkan sumber daya manusia, pemanfaatan sumber daya alam, manajemen energi, manajemen air, Standar Nasional Industri (SNI), data industri dan data kawasan industri, standar industri hijau, standar kawasan industri, perizinan berusaha, keamanan, dan keselamatan alat.
Sejak tahun 2021, Kemenprin telah menunjuk Project Management Office (PMO) untuk memantau 23 KI PSN dan 27 KI RPJMN 2020–2024. PMO bertanggung jawab untuk koordinasi, debottlenecking, monitoring, evaluasi, dan knowledge management bagi pengembangan Kawasan Industri.
“Sejak Tahun 2021, Kementerian Perindustrian telah menunjuk Project Management Office (PMO) untuk melakukan pemantauan secara khusus terhadap 23 (dua puluh tiga) KI yang telah ditetapkan sebagai PSN dan juga 27 (dua puluh tujuh) KI yang termasuk dalam RPJMN 2020 – 2024,” terangnya.
Menanggapi kontroversi ini, Heru menjelaskan bahwa tujuan PMO adalah mengkoordinasikan upaya pembangunan Kawasan Industri, melibatkan semua stakeholder, memfasilitasi dan mengawasi pelaksanaannya, serta melakukan evaluasi capaian pembangunan dan pengembangan Kawasan Industri. PMO juga bertugas menyusun strategi debottlenecking dan melaporkan progres pembangunan berdasarkan informasi dari pengelola Kawasan Industri dan stakeholder lain yang terkait.
Namun, penegasan Heru bukan tanpa kontroversi. Sejak pelaksanaan proyek KI Sadai dimulai, terdapat isu-isu terkait penggunaan sistem Kartu Kendali. Kartu Kendali digunakan untuk memantau perkembangan 11 aspek kritis, seperti pengelolaan KI, rencana induk, studi kelayakan proyek, pemenuhan aspek lingkungan, tata ruang, status lahan, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI), infrastruktur di dalam KI, konektivitas, sumber air baku, dan jaringan listrik.
“Secara berkala, tim PMO meminta contact person perwakilan Pengelola Kawasan Industri Sadai yaitu PT. Ration Bangka Abadi (PT. RBA) untuk mengupdate dan mengoreksi setiap data atau informasi yang ada di Kartu Kendali. Sumber data dan informasi utama dalam Kartu Kendali berasal dari Pengelola Kawasan Industri,” terangnya.
Tim PMO secara berkala meminta update dari perwakilan Pengelola Kawasan Industri Sadai, PT. Ration Bangka Abadi (PT. RBA), untuk mengoreksi dan memperbarui data atau informasi dalam Kartu Kendali. Namun, keefektifan dan pemutakhiran data ini bergantung pada aktifitas dan kerjasama pengelola Kawasan Industri.
Heru menekankan bahwa sejak 2021, Kemenprin bersama Tim PMO telah melakukan pemantauan progres perkembangan Kawasan Industri PSN dan RPJMN 2020-2024, termasuk KI Sadai. Pemantauan ini melibatkan rapat pembahasan upaya debottlenecking kendala/tantangan yang dihadapi pengelola KI, serta data/informasi dari Kartu Kendali yang berasal dari pengelola Kawasan Industri.
Namun, isu terkait pembayaran gaji yang muncul dalam pemberitaan belum pernah disampaikan secara resmi oleh pengelola Kawasan Industri baik secara tertulis maupun dalam rapat formal dengan kementerian/lembaga terkait, ungkap Heru. Dia juga menegaskan bahwa Kemenprin tidak memiliki kewenangan untuk mengatur aspek manajemen/pengelolaan internal perusahaan seperti pembayaran gaji.
Sementara pemerintah memantau progres perkembangan infrastruktur dalam kawasan industri, pihak Pengelola Kawasan Industri diharapkan berperan aktif dalam mempromosikan kawasan tersebut untuk mendatangkan calon investor. Meskipun pihak Pengelola belum melaporkan informasi terkait perusahaan Ding Leshen Pte Ltd, yang menjadi bagian dari permasalahan pembayaran gaji, Kemenprin menyatakan bahwa ini merupakan masalah bisnis antar perusahaan yang tidak dapat diatur oleh pihak pemerintah.
Sebagai respons atas permasalahan ini, pihak Pengelola Kawasan Industri diberi tanggung jawab untuk mengatasi kendala dan tantangan yang dihadapi dalam pengembangan kawasan industri. Meski demikian, isu ini menunjukkan kompleksitas dan tantangan dalam pelaksanaan proyek besar seperti KIS Sadai, yang melibatkan peran banyak pihak dari pemerintah, pengelola kawasan industri, hingga perusahaan yang beroperasi di dalamnya.
Dengan penarikan status PSN, KIS Sadai kini dihadapkan pada tantangan baru untuk terus berkembang sebagai kawasan industri yang berdaya saing tinggi. Meski tidak lagi mendapatkan perhatian khusus sebagai proyek strategis nasional, peran PMO diharapkan dapat membantu memfasilitasi proses pembangunan dan memastikan bahwa kawasan industri ini tetap mematuhi standar dan regulasi yang berlaku.
Melalui pengawasan dan koordinasi yang lebih ketat, diharapkan KIS Sadai dapat tetap menjadi motor penggerak ekonomi regional dan memberikan kontribusi positif bagi pembangunan industri nasional. Walaupun perjalanan KIS Sadai tidak lagi terkait dengan label “Proyek Strategis Nasional,” masa depannya masih penuh potensi dan menjadi bagian penting dari upaya pemerintah untuk mendorong pertumbuhan industri di Indonesia.
Sumber : KBO Babel