Opini – Djituberita.com, Dalam ulasan ruang redaksi Djituberita.com kali ini, kami akan membahas kisruh dan karut marut yang terjadi dalam sistem data Sirekap KPU pada pemilu serentak tahun 2024.
Hal ini menjadi sorotan utama karena berpotensi mempengaruhi integritas dan transparansi hasil pemilu. Sistem data yang bermasalah dapat menciptakan ketidakpastian dan kontroversi terkait keabsahan hasil pemilihan, yang berpotensi memicu ketegangan politik dan sengketa hukum yang kompleks.
Oleh karena itu, penting bagi KPU dan pihak terkait untuk segera menangani dan memperbaiki sistem agar pemilu dapat berlangsung dengan lancar dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak.
Perlu diketahui: Sirekap KPU adalah sebuah program yang digagas oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia untuk melakukan rekonsiliasi data pemilih dalam Pemilu 2024.
Program ini bertujuan untuk memastikan data pemilih yang digunakan dalam pemilu nanti akurat dan terpercaya. Namun, pelaksanaan Sirekap ini tidak berjalan mulus, justru tuai banyak masalah yang berdampak pada kualitas demokrasi dan pada akhirnya legitimasi pemilu dipertanyakan banyak pihak.
“Salah satu masalah utama yang dihadapi dalam pelaksanaan Sirekap adalah terkait dengan kualitas data yang ada. Banyaknya kesalahan data, termasuk data ganda, data tidak lengkap, dan data tidak akurat, membuat proses rekonsiliasi menjadi rumit dan memakan waktu.
Hal ini menjadi perhatian serius karena kualitas data yang buruk dapat berdampak negatif pada integritas pemilu.
Masalah kedua yang muncul adalah terkait dengan teknis pelaksanaan Sirekap. Banyaknya keluhan terkait dengan sistem yang lambat dan sering mengalami gangguan teknis membuat proses rekonsiliasi menjadi tidak efisien. Hal ini menyebabkan penundaan dalam pengumpulan dan verifikasi data pemilih.
Selain itu, masih terdapat ketidakjelasan terkait dengan prosedur rekonsiliasi data. Banyak pihak yang merasa bahwa prosedur yang ada tidak transparan dan cenderung tidak adil.
Hal ini menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan terhadap hasil rekonsiliasi yang akan dihasilkan.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya adalah terkait dengan perlindungan data pemilih. Dalam proses rekonsiliasi, data pemilih yang bersifat pribadi harus diolah dengan hati-hati untuk menghindari penyalahgunaan.
Namun, masih terdapat kekhawatiran kalangan pakar pemilu terkait dengan keamanan dan privasi data pemilih selama proses rekonsiliasi.
Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut, diperlukan langkah-langkah yang konkret dan terukur.
Pertama, perlu dilakukan audit menyeluruh terhadap data pemilih untuk mengidentifikasi dan memperbaiki kesalahan-kesalahan yang ada.
Kedua, perlu ditingkatkan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung pelaksanaan Sirekap agar lebih efisien dan handal.
Ketiga, perlu adanya klarifikasi dan penyempurnaan prosedur rekonsiliasi data untuk memastikan transparansi dan keadilan. Terakhir, perlu ditingkatkan lagi keamanan dan perlindungan data pemilih selama proses rekonsiliasi.
Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan pelaksanaan Sirekap dapat berjalan lebih lancar dan menghasilkan data pemilih yang akurat dan terpercaya untuk digunakan dan sebagai bahan evaluasi bagi penyelenggara negara dalam tahapan Pemilu 2024 berikutnya yakni ditahapan pilkada serentak yang tinggal menghitung bulan.(Vilzar – red).