Nasional – Djituberita.com, Bertepatan dengan Hari Pers Nasional, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengumumkan kabar baik ! Segera terapkan aturan “Publisher Rights” bagi perusahaan media di Indonesia.
Pemerintah telah berdiskusi dengan pemangku kepentingan, termasuk perusahaan teknologi digital seperti Google, Facebook, dan TikTok, untuk mengatur kerjasama antara perusahaan media dan platform digital, Bertempat Gedung PWI Pusat Jakarta, Jum’at (8/2/2024).
Menurut Budi, proses pembahasan aturan Publisher Rights melibatkan diskusi yang baik untuk menemukan kesepakatan atas perbedaan-perbedaan yang ada. Pemerintah berkomitmen untuk segera mengesahkan regulasi ini sebagai acuan bersama dalam mewujudkan keberlanjutan media dan jurnalisme berkualitas,”kata dia.
Aturan “Publisher Rights” diharapkan memberikan payung hukum bagi kerja sama antara perusahaan pers dan platform digital, serta memberikan manfaat optimal dengan kepastian hukum di dalamnya,”jelas Budi.
Budi juga menambahkan, Pemerintah telah menyiapkan langkah mitigasi agar semua pihak dapat menjalankan regulasi ini dengan optimal setelah disahkan,aturan tersebut dan diterbitkan dalam bentuk Perpres yang di teken langsung Presiden Ir. Joko Widodo ,”terangnya.
Lantas apa itu “Publisher Right” dan manfaatnya bagi media?
“Publisher Right” merupakan aturan yang memaksa platform digital untuk memberikan nilai ekonomi kepada konten berita dari media lokal maupun nasional.
Dengan demikian, media massa akan memperoleh royalti atas konten yang dipublikasi dan dibagikan di platform digital seperti media sosial, mesin pencari, dan agregator berita.
Usulan aturan “Publisher Rights” di Indonesia muncul karena kekhawatiran akan dominasi platform digital asing.
Dengan memberlakukan aturan ini, diharapkan dapat mengurangi dominasi tersebut dan menciptakan sistem kerja yang lebih adil dalam dunia teknologi informasi, sehingga media massa konvensional dan baru memiliki kesempatan yang sama.
Sebelumnya, usulan aturan “Publisher Right” diajukan oleh Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability.
Usulan tersebut membicarakan soal hak pengelolaan media dan penyebaran informasi di era dominasi platform digital dari luar negeri.
Dewan Pers dan Task Force Media Sustainability, menyebutkan “Publisher Right” bakal menjadi jembatan antara perusahaan media dan platform digital yang saling diuntungkan tanpa ada yang dirugikan sesama pengguna platform digitalisasi.(**)
Sumber – Kemenkominfo RI