Artikel-Djituberita.com, Dinamika dan greget jelang Pilkada di Kabupaten Bangka Selatan masih relatif sepi. kemungkinan faktor pasca pemilihan umum (Pemilu) 2024 yang menyedot perhatian besar masyarakat, terutama pemilihan presiden (Pilpres) atau pemilihan legislatif (Pileg), bisa menjadi penyebab kondisi ini.
Selain itu, belum adanya formasi koalisi yang tepat dari partai politik juga turut mempengaruhi jumlah ambang batas pencalonan kandidat peserta pilkada.
Perlu dicatat, Incumbent saat ini masih memiliki elektabilitas dan popularitas yang relatif tinggi, serta kinerja yang telah terbukti, membuat figur penantang sepertinya masih malu-malu kucing dan enggan untuk menunjukkan gerakannya yang terkesan kurang bergairah.
Para penantang harus memikirkan strategi yang matang untuk bisa bersaing secara sepadan.
Meskipun tantangan mengalahkan incumbent tidaklah mudah, bukan berarti hal itu tidak mungkin dilakukan. Ada syarat dan prasyarat yang harus dipenuhi oleh seorang penantang agar mampu menggoyahkan kekuatan incumbent di Pilkada yang tinggal menghitung bulan.
Untuk menjaga kualitas Pilkada Bangka Selatan yang akan datang, perlu adanya penantang yang sepadan demi menjaga integritas demokrasi. Kualitas penantang juga harus diimbangi dengan elektabilitas dan strategi yang tepat agar bisa mengimbangi keunggulan yang dimiliki oleh incumbent.
Pada akhirnya, Pilkada di Bangka Selatan akan menjadi ajang yang menarik untuk diperhatikan. Proses demokrasi harus tetap dijaga dengan baik, dan kehadiran penantang yang mampu menjadi alternatif bagi masyarakat merupakan bagian penting dalam menjaga keberlangsungan demokrasi itu sendiri.
Dilansir laman Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) secara resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024.
Lebih lanjut dijelaskannya, sesuai PKPU tersebut tahapan Pilkada serentak dimulai 26 Januari 2024 berupa perencanaan program dan anggaran. Dilanjutkan penyusunan peraturan penyelenggaraan pemilihan, 18 November 2024.
Pembentukan PPK, PPS dan KPPS diagendakan 17 April s.d. 5 November 2024. Sedangkan pembentukan panitia pengawas kecamatan, pengawas lapangan dan pengawas tempat pemungutan suara ditentukan oleh Bawaslu.
Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan 27 Februari s.d. 16 November 2024. Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih 24 April s.d 31 Mei 2024.
Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilihan diagendakan 31 Mei s.d. 23 September 2024.
Tahapan penyelenggaraan diawali dengan pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan 5 Mei s.d. 19 Agustus 2024, pengumuman pendaftaran pasangan calon 24 s.d. 26 Agustus 2024, pendaftaran pasangan calon 27 s.d. 29 Agustus 2024, penelitian persyaratan calon 27 Agustus s.d. 21 September 2024.
Penetapan pasangan calon 22 September 2024. Pelaksanaan kampanye 25 September s.d. 23 November 2024 dan pelaksanaan pemungutan suara 27 November 2024.
Dilanjutkan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara 27 November s.d. 16 Desember 2024.(red)