Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Bangka SelatanPertambangan

Datang Tidak Diundang Pergi Tidak di Antar: KIP Beroperasi Dekat Bibir Pantai Nek Aji Toboali

408
×

Datang Tidak Diundang Pergi Tidak di Antar: KIP Beroperasi Dekat Bibir Pantai Nek Aji Toboali

Sebarkan artikel ini
Caption: Aktivitas Pertambangan KIP di Bibir Laut Nek Aji Toboali. (foto Eksklusif - Djituberita)

Bangka Selatan – Djituberita.com, Mirisnya perairan laut di kampung Padang kelurahan Tanjung Ketapang kecamatan Toboali, Bangka Selatan provinsi Bangka Belitung, diduga tersusupi aktivitas eksplorasi pasir timah oleh satu unit Kapal Isap Produksi (KIP) yang beroperasi hanya 1 mil dari bibir pantai laut nek aji kampung padang, seperti terpantau jelas oleh awak media Djituberita.com pada Minggu (21/1/2024) sore.

Saat ini, Kapal isap produksi (KIP) bekerja di kawasan WUIP PT TIMAH. Namun ironisnya warga pesisir tidak mau perduli karena mereka sudah terbiasa dengan pemandangan pertambangan di laut padang dan sekitar, menolak juga ngak ada gunanya,”ucap warga cuek.

KIP yang keseringan masuk, kadang datang tidak diundang pergi tidak di antar,” kata warga yang tidak mau namanya di publikasi.

Sementara itu , Anwar kepala lingkungan 2 kampung Padang laut kelurahan Tanjung ketapang ketika ditanya soal KIP sedang berlabuh, membenarkan adanya KIP di kawasan pesisir laut padang.

Namun, Anwar tidak tau percis kegiatan yang dimaksud dan  mengatakan tidak pernah ada sosialisasi ke warga keberadaan KIP tersebut, berada di bibir pantai tepatnya di karang beling,”terang Anwar.

“Intinya warga sudah tidak mau perduli, dengan dalih laut pesisir kampung Padang sudah terlanjur hancur akibat pertambangan “tegas Anwar.

Anwar menambahkan, jangankan sosialisasi,kompensasi warga yang terdampak dari aktivas KIP sudah hampir setahun tidak pernah warga dapatkan, tanya saja sama yang punya IUP kenapa bisa begitu,”jawab Anwar.

KIP yang beraktivitas di kawasan WUIP PT TIMAH, hingga berita ini dirilis belum teridentifikasi serta keterangan izin resmi, siapa pengelola dan pemiliknya?.

Dalam konteks eksplorasi pertambangan laut yang berdampak langsung ke nelayan pesisir. Hak pemberian kompensasi melibatkan ganti rugi kerusakan lingkungan, kompensasi ekonomi, rehabilitasi ekosistem, partisipasi masyarakat untuk menjaga keberlanjutan mata pencaharian utama nelayan yang terdampak,itu adalah kewajiban perusahaan.

Untuk menjaga keseimbangan berita, kami berupaya konfirmasi terhadap pihak-pihak terkait, terutama pemilik IUP, guna mendapatkan klarifikasi mengenai pelanggaran SOP pertambangan laut tidak sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
(Vilzar – red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *