Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
ArtikelBabelBangka SelatanPemilu 2024

Berikut 7 Point, Tugas Utama DPRD Terpilih Nanti !

1094
×

Berikut 7 Point, Tugas Utama DPRD Terpilih Nanti !

Sebarkan artikel ini
Caption: Gambar Hanya Ilustrasi.(Sumber Foto - Net)

Artikel – Djituberita.com, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) merupakan lembaga legislatif tingkat daerah yang memiliki peran penting dalam mengawal dan mewakili kepentingan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan terpilihnya anggota DPRD, diharapkan akan memberikan kontribusi yang signifikan dalam pembangunan dan kemajuan daerah pemilihan masing-masing.

Berikut 7 Point, peran dan fungsi DPRD yang akan dilakukan oleh para wakil rakyat yang terpilih nanti.

1.Membentuk Peraturan Daerah (Perda):

*Salah satu tugas utama DPRD adalah merumuskan dan menetapkan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur berbagai aspek kehidupan masyarakat di tingkat lokal. Perda ini mencakup berbagai bidang seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, dan ekonomi yang menjadi landasan hukum bagi pembangunan daerah.

2.Mengawasi Kinerja Pemerintah Daerah:

*DPRD bertanggung jawab untuk mengawasi kinerja pemerintah daerah dalam menjalankan program-program pembangunan dan pengelolaan keuangan daerah. Melalui fungsi pengawasan ini, DPRD dapat memastikan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran serta menjamin efektivitas kegunaan dan azas manfaatnya untuk kepentingan masyarakat.

3.. Menyalurkan Aspirasi Masyarakat:

*Sebagai perwakilan rakyat, anggota DPRD memiliki peran untuk menyalurkan aspirasi dan kebutuhan masyarakat kepada pemerintah daerah. Mereka harus aktif berkomunikasi dengan konstituen mereka, mendengarkan keluhan, dan mengadvokasi kepentingan masyarakat di forum DPRD.

4.Membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD):

*DPRD memiliki kewenangan untuk membahas dan menyetujui Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) yang diajukan oleh pemerintah daerah. Proses ini memastikan bahwa anggaran yang disetujui sesuai dengan prioritas pembangunan daerah dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.

5.Melakukan Pengawasan Terhadap Pelaksanaan Program Pembangunan:

*Selain mengawasi pengelolaan keuangan daerah, DPRD juga bertugas untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan program pembangunan yang telah direncanakan. Mereka harus memastikan bahwa program-program tersebut dilaksanakan dengan baik dan memberikan dampak positif bagi masyarakat.

6.Berperan dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik:

*DPRD juga memiliki peran dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat daerah. Mereka dapat melakukan pembahasan dan pengawasan terhadap kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan, pendidikan, transportasi, dan lain sebagainya untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan pelayanan yang terbaik.

7. Mengadakan Dialog dan Konsultasi Publik:

*DPRD bertanggung jawab untuk mengadakan dialog dan konsultasi publik dengan masyarakat untuk mendengar langsung masukan, keluhan, serta aspirasi mereka. Dengan melakukan komunikasi dua arah yang aktif, DPRD dapat memperoleh pemahaman yang lebih baik tentang kebutuhan dan harapan masyarakat, sehingga kebijakan yang dihasilkan lebih relevan dan dapat diterima oleh publik.

Dengan menjalankan peran dan fungsi dengan baik, diharapkan DPRD yang terpilih dapat menjadi lembaga yang terhormat serta dapat membangun kepercayaan publik yang selama ini terkikis.

Efektif dalam membangun daerah, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan memperkuat demokrasi lokal. Hal ini akan menghasilkan pembangunan yang berkelanjutan dan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat.
(Vilzar – red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *