Tutup
Djitu Berita
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
WhatsApp Image 2024-02-01 at 14.25.18
PlayPause
Berita NasionalBerita UtamaPemilu 2024Politik

Apa itu ? Sistem Data “Sirekap KPU” di Pemilu Serentak 2024

661
×

Apa itu ? Sistem Data “Sirekap KPU” di Pemilu Serentak 2024

Sebarkan artikel ini
Caption: Aplikasi Sirekap KPU. (Foto - Ist)

Nasional – Djituberita.com,
Sirekap merupakan singkatan dari Sistem Rekapitulasi Pemilu. Ini adalah sistem yang digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) Republik Indonesia untuk melakukan pengolahan data hasil pemilu serentak tahun 2024.

Berdasarkan Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024, Sirekap adalah perangkat aplikasi berbasis teknologi informasi sebagai sarana publikasi hasil perhitungan suara dan proses rekapitulasi hasil perhitungan suara, serta alat bantu dalam pelaksanaan hasil perhitungan suara pemilu.

Sistem Sirekap ini memiliki berbagai fungsi, termasuk pengumpulan, pengolahan, dan pengumuman hasil pemilu.

Beberapa jenis Sirekap yang umum digunakan meliputi:

1.Sirekap KPU Pusat: Digunakan untuk mengolah data hasil pemilu dari seluruh wilayah Indonesia.
2.Sirekap KPU Provinsi: Digunakan untuk mengolah data hasil pemilu dari tingkat provinsi.
3.Sirekap KPU Kabupaten/Kota: Digunakan untuk mengolah data hasil pemilu dari tingkat kabupaten.

Fungsi dari Sirekap meliputi:

*Pengumpulan data: Mengumpulkan data hasil pemungutan suara dari seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara).
*Pengolahan data: Memproses data yang telah terkumpul untuk dijadikan laporan hasil pemilu.
*Pengumuman hasil: Mengumumkan hasil pemilu kepada masyarakat secara transparan dan akurat.

Cara kerja Sirekap dimulai dari pengumpulan berbagai macam data hasil pemungutan suara dari TPS yang tersebar di seluruh wilayah. Data tersebut kemudian diinput ke dalam sistem Sirekap dan diproses secara otomatis untuk menghasilkan laporan hasil pemilu yang di nilai akurat dan dapat dipercaya.

Namun demikian, tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas dari risiko kebocoran atau manipulasi. Oleh karena itu, KPU juga melakukan langkah-langkah pengamanan tambahan, seperti pengawasan ketat terhadap petugas yang terlibat dalam proses pengolahan data, penggunaan sistem audit untuk memeriksa keandalan data, dan kolaborasi dengan pihak-pihak independen seperti lembaga pemantau pemilu dan ahli keamanan teknologi informasi.

Meskipun demikian, tingkat kepercayaan pada Sirekap sangat tergantung pada integritas dan transparansi dalam pengelolaannya oleh KPU. Oleh karena itu, KPU secara terus-menerus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan data pemilu, termasuk dengan menyediakan akses terbuka kepada publik untuk memantau proses pemilu dan memeriksa hasil pemungutan suara.

Dengan demikian, meskipun tidak mungkin untuk menjamin keamanan mutlak, Sistem Sirekap yang dikelola oleh KPU dapat dipercaya sejauh langkah-langkah keamanan yang ketat telah diterapkan dan integritas pengelolaannya dijaga dengan baik.

Masyarakat dapat memainkan peran penting dalam memantau proses pemilu dan memberikan masukan kepada KPU jika ada kecurigaan atau ketidakcocokan dalam hasil yang diumumkan.(Vilzar-red)

Sumber – KPU RI/Berbagai Media Online

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *